sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK siap hadapi PK Zumi Zola

KPK akan hormati setiap putusan majelis hakim terkait PK Zumi Zola.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 07 Jan 2021 07:02 WIB
KPK siap hadapi PK Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap hadapi peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. Diketahui, Rabu (6/1), telah berlangsung sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sidang berikutnya berlangsung 22 Januari 2021. Agendanya, pengajuan bukti dari pemohon dan penyampaian pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (6/1) malam.

Ali memastikan, tim JPU KPK segera menyusun pendapatnya. Selanjutnya, menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui hakim PK PN Tipikor Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, lembaga antirasuah memahami PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, dia menyebut KPK menghormati setiap putusan majelis hakim.

"Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK," jelasnya.

Pada kasusnya, Zumi dinilai terbukti menyuap 53 legislator DPRD Jambi 2014-2019 dengan total Rp16,34 miliar. Duit sogokan diguyur agar  para wakil rakyat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

Sementara untuk gratifikasi, Zumi terbukti menerima uang Rp37.477 miliar, USD173.300, SGD100.000 dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Sponsored

Atas perbuatannya, Zumi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, dia juga mendapatkan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai merampungkan pidana pokok.

Berita Lainnya
×
tekid