close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).AntaraFoto
icon caption
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).AntaraFoto
Nasional
Senin, 04 November 2019 13:40

KPK pelajari putusan bebas Sofyan Basir

Putusan bebas terhadap Sofyan Basir itu merupakan perkara pertama ditangani KPK yang mendapatkan vonis bebas ditingkat pertama.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas secara internal keputusan bebas terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan Basir ditingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menerangkan, tidak bisa mendahului langkah lanjutan atas putusan tersebut. Pimpinan KPK masih menunggu laporan dari penuntut umum KPK atas vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).

"Nanti jaksa KPK akan melapor, setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal. Saya nggak bisa mendahului (keputusan) apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Syarief, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Hal itu juga termasuk rencana banding KPK atas putusan tersebut.

"Permohonan banding itu perlu waktu," ucap dia.

Putusan bebas terhadap Sofyan Basir itu merupakan perkara pertama ditangani KPK yang mendapatkan vonis bebas ditingkat pertama. Karena itu, Laode menyampaikan, KPK ingin mempelajari putusan bebas Sofyan terlebih dahulu sebelum menentukan tindak lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sofyan tidak terbukti bersalah dalam kasus proyek PLTU Riau-1.

"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hariono, saat membacakan amar putusan, Senin (4/10).

Menurut hakim, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan tidak memenuhi unsur memberi kesempatan, sarana, dan keterangan, kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Dua nama terakhir berkeinginan mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1. Oleh jaksa, Sofyan disebut memerintahkan jajarannya untuk mempercepat kesepakatan proyek tersebut. 

Majelis Hakim juga menilai Sofyan tidak mengetahui rencana pembagian fee, yang dilakukan Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Hakim menilai apa yang dilakukan Sofyan, terlepas dari pengaruh Eni dan Kotjo. 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan