sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang lagi masa penahanan Romahurmuziy

Perpanjangan penahanan Romahurmuziy berlaku selama 30 hari sejak 25 Juni hingga 23 Agustus 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 24 Jul 2019 20:55 WIB
KPK perpanjang lagi masa penahanan Romahurmuziy

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy harus mendekam lebih lama dibalik jeruji besi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penyidik memutuskan untuk kembali memperpanjang penahanan mantan anggota DPR RI itu selama 30 hari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang terakhir untuk tersangka RMY (Romahurmuziy), anggota DPR RI, selama 30 hari dari 25 juni sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur.

"Kebutuhan di proses penyidikan ini bisa untuk memperkuat atau mempertajam bukti-bukti yang ada, ataupun memperdalam dan mengembangkan ruang lingkup perkara tersebut," ujar juru bicara KPK.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq.

Rommy diduga telah menerima uang dari Harris dan Muafaq, terkait seleksi jabatan pekerjaan di lingkungan Kementerian Agama.

Harris diduga, telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rommy, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta. 

Atas perbuatannya, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Sponsored

Harris diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid