sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus BLBI, KPK bakal panggil Sjamsul Nursalim

Mereka dipanggil dalam upaya penyelidikan baru perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Senin, 22 Okt 2018 21:21 WIB
Kasus BLBI, KPK bakal panggil Sjamsul Nursalim

Pengusaha pemilik PT Gadjah Manunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kembali dipanggil penyidik KPK. Mereka dipanggil dalam upaya penyelidikan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"KPK kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jadwal permintaan keterangan hari ini dan besok," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/10)

Pemanggilan Sjamsul dan Itjih tersebut dikirimkan ke kantornya di alamat rumah dan kantor Sjamsul dan Itjih. Dalam hal ini KPK juga mengirimkan surat kepada otoritas Singapura. Hal ini karena diduga keberadaan Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura.

Sebab, dari sejumlah media awal 2000 an lalu mengatakan posisi terakhir suami istri itu diketahui sedang berada di Singapura, setelah jejak keduanya pun menghilang.

"Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat ke kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk. KPK juga berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan ikut mengantarkan surat tersebut," ujar Febri.

Dari catatan jurnalis Alinea.id, Syamsul dan Itjih sudah mangkir sebanyak enam kali sejak kasus ini diusut penyidik KPK. Namun tak sekalipun Sjamsul dan Itjih memenuhi panggilan penyidik. 

Sebagai informasi, KPK sejauh ini telah menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam laporan tersebut, kerugian negara yang tadinya senilai Rp3,7 triliun membengkak berdasarkan hasil restruksturisasi dari BPK. Selain itu negosiasi KPK dengan pihak luar negeri terus dilakukan untuk memecahkan kasus tersebut. Meskipun hasilnya bisa dikategorikan mentah.

Dalam kasus ini KPK menilai kewajiban yang mestinya diselesaikan oleh Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun. Adapun rincian tersebut terdiri dari Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN dan tidak ditagihkan ke Sjamsul Nursalim.

Sponsored

Namun, usai dilakukan proses lelang terhad aset BDNI yang telah disita negara oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset senilai Rp1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak ternyata hanya bernilai Rp220 miliar. Jadi, sisanya Rp4,58 triliun terhitung menjadi kerugian negara.

Di perkara ini KPK juga sudah menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafrudin pun telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di pun divonis 13 tahun dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam vonis Syafruddin, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp4,5 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid