close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Zainudin Hasan saat diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018, Jumat (2/11/2019)/Foto Antara.
icon caption
Zainudin Hasan saat diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018, Jumat (2/11/2019)/Foto Antara.
Nasional
Selasa, 17 November 2020 15:35

KPK serahkan barang rampasan terpidana TPPU Zainudin ke Pemkab Lampung Selatan

KPK serahkan uang, tanah, hingga jam tangan ke Pemkab Lampung.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan, isi putusan adalah menyerahkan barang bukti tindak pidana pencucian uang terpidana Zainudin yang dirampas untuk negara kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (17/11).

"KPK yang diwakili oleh Mungki Hadipratikto selaku Jaksa pada KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan," ujarnya secara tertulis, Selasa (17/11).

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada Pemkab Lampung Selatan melalui Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Sulpakar. Selain itu, turut disaksikan Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan, Thamrin, dan Josep Wisnu Sigit selaku Jaksa KPK.

Barang-barang yang diserahkan, sambung Ali, adalah dokumen sebanyak 29 berkas dan uang sejumlah Rp7.569.227.394 yang telah disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (16/11).

Lalu, tanah sebanyak 58 bidang dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000, serta satu bidang tanah dan bangunan ruko yang terletak di Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, yang ditaksir senilai Rp2.462.500.000.

"Kendaraan 25 unit dengan nilai penaksiran Rp5.787.897.000. AMP dan perlengkapannya 22 unit dengan nilai penaksiran Rp7.210.961,000," jelasnya.

Kemudian, sembilan telepon genggam yang ditaksir mencapai Rp13.312.000, satu jam tangan merek Richard Mille senilai Rp3.575.000, dan satu cincin  dengan nilai penaksiran Rp13.745.000.

"Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor. Namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu, terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan TPPU suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Lampung Selatan.

Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

Perbuatan terdakwa Zainudin dinilai telah merugikan negara. Oleh karenanya, hakim kembali menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan