sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wagub Lampung diperiksa KPK dugaan korupsi proyek jalan

Wagub Lampung diperiksa sebagai saksi dari Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 20 Nov 2019 11:35 WIB
Wagub Lampung diperiksa KPK dugaan korupsi proyek jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (20/11).

Sebelumnya, politikus PKB itu telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 pada Rabu (13/11). Belum diketahui pasti apa yang akan didalami penyidik terhadap Chusnunia.

Saat ini penyidik tengah mendalami aliran dana terkait penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group, Hong Artha, kepada sejumlah pihak. Proses penelusuran itu dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi, yakni dua anggota DPRD Lampung: Hidir Ibrahim dan Chaidir Bujung.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalan perkara ini. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. 

Diduga Hong telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015 silam. Selain itu, Hong juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid