sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan Kadis PUPR Lampung Selatan

Kadis PUPR Lampung Selatan jadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 06 Okt 2020 18:58 WIB
KPK tahan Kadis PUPR Lampung Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Lampung Selatan Syahroni (SY).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, yang bersangkutan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan 2016-2017.

Syahroni tercatat pernah menjabat sebagai Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017. Lalu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Program PUPR Lampung Selatan Januari 2017-November 2017.

Selanjutnya, Kabid Pengairan November 2017-2018 dan sejak Januari 2020 menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (6/10).

Ghufron menjelaskan, perkara tersebut diawali operasi tangkap tangan pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan itu KPK mencokok empat orang, yaitu Bupati Lampung Selatan 2016-2021 nonaktif Zainudin Hasan, pihak swasta CV 9 Naga Gilang Ramadhan, bekas anggota DPRD Provinsi Lampung 2014-2019 Agus Bhakti Nugroho, dan eks Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

"Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 Tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara," jelasnya.

Sebelum Syahroni, dalam perkara yang sama lembaga antisuap juga menahan tersangka bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi (HH), Kamis (24/9).

Sponsored

Deputi Penindakan KPK Karyoto membeberkan, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi PUPR Lampung Selatan, Syahroni dan Hermansyah mendapat perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR sebesar 21% dari anggaran proyek.

Hermansyah lalu memerintahkan Syahroni mengumpulkan setoran dan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho, yang saat itu menjabat Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Atas perintah tersebut, Syahroni menghubungi para rekanan Dinas PUPR untuk meminta setoran dan menempatkan rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR sesuai dana yang disetor.

Lalu, imbuh Karyoto, Syahroni membuat tim khusus yang tugasnya mengunggah penawaran para rekanan menyesuaikan penempatan yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan rekanan.

"Dana yang diserahkan rekanan diterima SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk saudara Zainudin Hasan diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho," ujarnya.

Sementara dana yang diterima Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebesar 0,5-0,75%, untuk bupati 15-17%, dan Kadis PU 2%.

Karyoto mengatakan, Zainudin melalui Agus sudah menerima dana yang sumbernya dari proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola Syahroni serta Hermansyah.

"Pada tahun 2016 sebesar Rp26.073.771.210. Pada 2017 sebesar Rp23.669.020.935," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid