close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tangkapan layar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/4). Disiarkan Youtube KPK RI.
icon caption
Tangkapan layar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/4). Disiarkan Youtube KPK RI.
Nasional
Kamis, 10 Juni 2021 15:24

KPK serahkan sepenuhnya proses dugaan etik Lili Pintauli ke Dewas

Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah terima laporan dugaan pelanggaran etik Lili.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya proses dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas atau Dewas. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejatinya pelaporan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja.

"Namun apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, pihaknya telah terima laporan dugaan pelanggaran etik Lili. "Sudah, sedang diproses administrasinya," ujarnya lewat pesan tertulis.

Menurut Albertina, laporan tersebut diproses sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Menurut dia, pengumpulan bukti segera dilakukan.

"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan Ketua Dewas (Tumpak H Panggabean) dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.

Diketahui, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili kepada Dewas, Selasa (8/6). Terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. 

Pertama, Lili diterka berkomunikasi dan memberikan informasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, Lili diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan