sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri lagi perkara suap Kemenag Jatim

Salah satu pihak yang santer disebut dalam persidangan Muafaq Wirahadi dan Haris Hassanudin yakni Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 21 Sep 2019 20:45 WIB
KPK telusuri lagi perkara suap Kemenag Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap mengusut perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya bakal tetap mengusut para pihak yang terlibat dalam perkara yang menyeret eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy itu. Hal itu menyusul dengan temuan fakta persidangan dan sejumlah pihak yang disebut turut menerima aliran dana tersebut.

"Jaksa juga sudah melaporkan pada pimpinan KPK dan pimpinan juga sudah beri arahan agar mendalami pihak-pihak lain," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Diketahui, salah satu pihak yang santer disebut dalam persidangan dua terpidana Muafaq Wirahadi dan Haris Hassanudin yakni Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan dalam surat dakwaan Romahurmuziy, nama Lukman juga turut disebut.

Dalam surat dakwaan Haris, Menag Lukman disinyalir telah menerima uang sebesar Rp70 juta. Uang itu diberikan dalam dua tahap.

Pemberian pertama diberikan Rp50 juta, di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Kedua sebesar Rp20 juta di Pesantren Tevu Iren Jombang pada 9 Maret 2019.

Namun demikian, Febri belum dapat menyampaikan pengusutan perkara itu sudah masuk tahap apa. Tetapi, KPK bakal memeriksa para pihak yang telah menjadi saksi dalam persidangan kasus pengisian jabatan pada dua terpidana sebelumnya.

"Melihat proses sebelumnya untuk terdakwa yang lain kan Menag dipanggil (sebagai saksi). Jadi sangat mungkin saksi-saksi yang relevan juga akan dipanggil," pungkas Febri.

Sponsored

Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Anggota DPR RI Romahurmuziy, Eks KaKanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Eks KaKanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Muafaq telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 2 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Haris, dituntut 3 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider kurungan penjara selama enam bulan. Untuk Rommahurmuziy masih bergilir ditahap persidangan.

Berita Lainnya
×
tekid