sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan 4 tersangka suap fasilitas Lapas Sukamiskin

KPK resmi menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnnya di Lapas Sukamiskin.

Sukirno
Sukirno Sabtu, 21 Jul 2018 21:34 WIB
KPK tetapkan 4 tersangka suap fasilitas Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1X24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemberian fasilitas, perizinan atau pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin.

"KPK resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka yaitu diduga sebagai penerima Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH) dan Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein. 

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam kesempatan sama.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Sponsored

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, kata dia, uang total Rp279.920.000 dan US$1.410, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid