close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kondisi toko pascagempa dan tsunami di Palu. Antara Foto
icon caption
Kondisi toko pascagempa dan tsunami di Palu. Antara Foto
Nasional
Selasa, 02 Oktober 2018 19:15

Kronologi penjarahan pascatsunami Palu, berawal dari kelaparan

Ihwal terjadinya aksi penjarahan bermula ketika toko-toko di Palu tidak ada yang buka setelah terjadi bencana gempa bumi dan tsunami
swipe

Sebanyak 45 orang ditangkap aparat kepolisian pasca peristiwa gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. Penangkapan terhadap mereka oleh polisi karena terbukti melakukan penjarahan dengan memanfaatkan situasi kacau di tengah kondisi bencana alam.

"Sedikitnya 45 orang pelaku penjarahan toko di Palu, Sulawesi Tengah, telah ditangkap polisi," kata Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta pada Selasa, (2/10).

Ari Dono, menjelaskan ihwal terjadinya aksi penjarahan bermula ketika toko-toko di Palu tidak ada yang buka setelah terjadi bencana gempa bumi dan tsunami. Ketika itu, sejumlah warga yang kelaparan akhirnya mengambil paksa makanan dan minuman dari sejumlah toko. 

"Saat itu warung tidak ada yang buka. Lalu perut lapar. Masyarakat akhirnya mengambil paksa makanan di toko-toko," ucapnya.

Kemudian di hari kedua, kata Ari, bantuan berupa makanan sudah mulai berdatangan. Terkait aksi penjarahan yang menyasar makanan, minuman, dan pakaian polisi masih memberikan toleransi. Alasannya, karena distribusi bantuan belum ketika itu belum merata.

"Masih ada peristiwa (penjarahan) seperti kalau ambil makanan, pakaian, kami tolerir. Tapi kalau ambil laptop, uang, kami lakukan penegakan hukum," ujarnya.

Ari pun menegaskan para pelaku penjarahan yang mengambil barang bukan berupa makanan dan pakaian akan diproses hukum dengan pasal pidana pencurian. Pencurian di saat gempa oleh polisi akan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan.

"Kalau orang mencuri, ditangkap, diperiksa bukti-bukti, dilimpahkan ke pengadilan. Dalam hal ini ada pemberatan karena dilakukan saat bencana," tuturnya.

"Para pelaku penjarahan adalah warga setempat. "(Pelaku) warga sini, bukan warga luar Palu. Karena akses ke Palu saat itu terputus."

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan seluruh pelaku penjarahan ditangkap pihaknya di lima lokasi berbeda. Dari hasil penyelidikan diketahui, para tersangka menjarah di sejumlah lokasi, seperti Mall Tatura, ATM Center Puebongo, gudang PT. ADIRA, Palu Grand Mall, dan butik-butik Anjungan Nusantara.

“Jadi di Mall Tatura itu 28 tersangka, ATM Center 7 tersangka, Adira 1 tersangka, Anjungan Nusantara 7 tersangka, dan Grand Mall pencurian BBM 2 tersangka,” ujar Dedi.

Dari penangkapan terhadap para pelaku, Dedi mengatakan, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sound sistem, LCD, printer, sound system, amplifier, mesin ATM BNI, linggis, betel, obeng, sepeda motor, ac, kunci T, kunci inggris, palu, selang, botol, kompresor ac, dispenser, microphone, 1 karung sandal, 1 karung sepatu, serta 1 dus pakaian dan celana.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan