sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaku penjarahan Palu menjadi 121 orang

Sampai dengan 13 hari pascagempa dan tsunami Palu telah ditangkap 121 pelaku penjarahan. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 11 Okt 2018 18:51 WIB
Pelaku penjarahan Palu menjadi 121 orang

Polri kembali menangkap pelaku penjarahan pascagempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Sebanyak 20 pelaku diamankan di Polres Palu karena melakukan penjarahan di dua lokasi berbeda.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan lima orang yang ditangkap merupakan hasil pengembangan perkara dari kejadian penjarahan di ATM SPBU Jl Cumi-Cumi Palu yang terjdi pada 30 September lalu. Kelima pelaku itu adalah S, A, SN, Y, dan R.

“Kelima orang tersebut diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp5.000.000, satu mesin ATM, betel dan linggis,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (11/10).

Kelima pelaku tersebut terindikasi spesialis pembobolan mesin ATM. Mereka pun diduga memanfaatkan situasi pascagempa dan tsunami untuk menjalankan aksinya.

Selain itu, sebanyak 15 pelaku penjarahan di komplek pergudangan Jln Soekarno Hatta Palu juga ditangkap petugas kepolisian. Seluruh pelaku merupakan warga asli kota Palu.

“Seluruh pelaku juga ditangkap berdasarkan pengembangan kasus penjarahan di lokasi yang sama sebelumnya,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti di tangan pelaku, yaitu atap seng, tegel keramik, triplek, beberapa karung cengkeh dan coklat, serta satu unit mobil pick up. Dengan demikian sampai dengan 13 hari pascagempa dan tsunami Palu telah ditangkap 121 pelaku penjarahan. 

Seluruh pelaku kemudian diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dedi menyebutkan seluruh pelaku terancama minimal tujuh tahun penjara.
 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid