sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI: Bansos tunai harus berikan rasa keadian bagi seluruh pekerja

Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan harus mendapat subsidi upah juga.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 07 Agst 2020 13:06 WIB
KSPI: Bansos tunai harus berikan rasa keadian bagi seluruh pekerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi penyaluran subsidi kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan sosial (bansos) tunai tersebut harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja. 

Karena itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta, bantuan langsung tunai (BLT) juga diberikan terhadap pekerja yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BP Jamsostek.

"Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," kata Said, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Dia menilai, subsidi upah bukan hanya untuk yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena semua buruh juga membayar pajak. Menurut Said, semua buruh juga memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi. "Jadi, negara tidak boleh melakukan diskriminasi," tegas dia.

Pada prinsipnya, kata dia, seluruh buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus menerima subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pengusahanya yang nakal. 

Pasalnya, menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial menyebutkan, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha. "Semua buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali," tutur Said.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengaku, siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. Subsidi langsung tersebut, diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami, targetkan program ini dapat berjalan bulan September," bebernya.

Sponsored

Subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Berita Lainnya
×
tekid