sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KY telusuri rekam jejak calon hakim agung

Rekam jejak menjadi salah satu hal yang ditelusuri Komisi Yudisial terhadap peserta seleksi calon hakim agung tahun 2018.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 03 Jan 2019 14:58 WIB
KY telusuri rekam jejak calon hakim agung

Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka sebagai bagian dalam proses seleksi calon hakim agung tahun 2018. Proses seleksi berlangsung di Auditorium Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (3/1).

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, wawancara terbuka ini dilakukan guna melihat kapasitas calon hakim agung. Tim penyeleksi menanyakan sejumlah pertanyaan terkait kode etik, rekam jejak, dan pengatahuan hukum yang dimiliki para calon hakim agung.

"Kita lihat dari sisi kode etik, rekam jejak pengetahuan hukum, pengalaman praktikal, termasuk juga soal perkembangan hukum dan aspek materiil dan formil dari kompetensi," katanya di lokasi.

Jayus berharap, wawancara terbuka ini dapat menjaring hakim yang benar-benar sesuai dengan amanah Undang-undang, baik integritas maupun kapasitasnya.

Wawancara seleksi calon hakim agung ini melibatkan Tim Panel Ahli, yang terdiri dari mantan hakim agung, pakar hukum, dan negarawan. 

Tim Panel Ahli yang terlibat dalam wawancara ini antara lain Bagir Manan, Nasaruddin Umar, dan Haedar Nashir, dari unsur pakar/negarawan. Sementara tim pakar teknis, terdiri dari Atja Sondjaja (Perdata),  Hary Djatmiko (Tata Usaha Negara khusus pajak), Abdul Manan (Agama), Parman Soeparman (Pidana) dan Iskandar Kamil (Militer).

Wawancara akan berlangsung selama 3 hari, yaitu pada Kamis (3/1), Jumat (4/1), dan Senin (7/1). Pada hari pertama, peserta wawancara terbuka berasal dari Kamar Perdata, yaitu Ahmad Shalihin, Matheus Samiaji, Pahala Simanjuntak, Ridwan Mansyur, dan Suwidya Abdullah. Hari kedua, yaitu Sartono untuk Kamar Tata Usaha Negara dan Cholidul Azhar, Imron Rosyadi, dan Insyafli untuk Kamar Agama.

Di hari ketiga, yaitu Moh. Puguh Haryogi untuk kamar Pidana, Kolonel CHK (K) Tama Ulinta Br. Tarigan dan Kolonel Tiarsen Buaton untuk Kamar Militer.

Sponsored

Setelah wawancara selesai, lanjut Jaja,  dilakukan, hasilnya akan diproses oleh KY melalui rapat pleno. Kemudian KY akan menyerahkan hasil keputusan rapat pleno pada DPR RI.

Sekadar informasi, seleksi calon hakim agung ini untuk mengisi 8 orang hakim agung, dengan rincian masing-masing: satu orang untuk Kamar Pidana, satu orang untuk Kamar Agama, dua orang untuk kamar Militer, tiga orang untuk kamar Perdata, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Berita Lainnya
×
tekid