sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, KPK panggil adik Inneke Koesherawati

Rencananya ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk iparnya, Fahmi Darmawansyah.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 16 Agst 2018 11:26 WIB
Lagi, KPK panggil adik Inneke Koesherawati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ike Rachmawati, adik artis Inneke Koesherawati, Kamis (16/8). Rencananya ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk iparnya, Fahmi Darmawansyah.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hari ini di gedung KPK.

Ike sebelumnya diperiksa lembaga antirasuah pada Rabu (8/8) lalu. "Saya belum bisa menyampaikan peran dari yang bersangkutan seperti apa, tetapi yang pasti, penyidik perlu mengonfirmasi terkait dengan proses pemesanan yang diantar mobil itu," kata Febri, soal peran adik Inneke. 

Artinya, lanjut Febri, tentu penyidik menduga saksi mengetahui proses tersebut, karena itu Ike perlu dipanggil. Selain Ike, KPK juga memeriksa Deni Marchtin Boedyharta Oeoen sebagai saksi untuk Fahmi.

Kasus ini berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kalapas Sukamiskin dan penyuapnya, Fahmi Darmawansyah. KPK menduga Wahid menerima pemberian berupa uang dan dua mobil saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Suap tersebut terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya didapatkan narapidana.

"Diduga, pemberian Fahmi Darmawansyah tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Syarif mengatakan, penerimaan-penerimaan ini diduga dibantu dan diperantarai orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Hendry Saputra merupakan ajudan dari Wahid Husein, sedang Andri Rahmat adalah narapidana kasus pidana umum yang membantu Fahmi Darmawansyah menyuap kepala lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, Fahmi menyuap Wahid Husen. Suap diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang semestinya tidak ia dapatkan. Adapun suap yang diberikan Fahmi berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil sebagai barang bukti, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Selain itu, ada juga uang senilai Rp 279.920.000 dan USD 1.410 yang disita KPK. KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen, terkait pembelian dan pengiriman mobil itu.

Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dolar Singapura, US$88.500, 10 ribu euro, dan Rp120 juta. Ia lalu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu.

Berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahmi divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai pihak penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid