sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Macet parah, sektor nonesensial diduga abaikan PPKM darurat

Seluruh karyawan sektor nonesensial dilarang bekerja dari kantor (WFO) saat PPKM darurat diterapkan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 05 Jul 2021 13:29 WIB
Macet parah, sektor nonesensial diduga abaikan PPKM darurat

Kemacetan parah di beberapa jalan ke arah Jakarta saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada hari ini (Senin, 5/7) diduga karena sektor nonesensial mengabaikan regulasi, mewajibkan pegawainya masuk kantor. Padahal, sesuai ketentuan, seluruh pekerja sektor ini harus bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Di aturan dijelaskan, (hanya pegawai) sektor esensial dan nonesensial (yang masih diizinkan bekerja dari kantor saat PPKM darurat). Ini rupa-rupanya yang sektor nonesensial ini banyak yang membuka juga. Jadi mereka diam-diam karyawannya masuk," ucap Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kepada alinea.id, beberapa saat lalu.

Sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50% kerja dari kantor (work from office/WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat saat PPKM darurat.

Sedangkan sektor kritikal, yang mencangkup energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100% WFO dengan prokes ketat.

Selain faktor tersebut, Trubus berpendapat, sosialisasi juga belum maksimal sehingga terjadi kerumunan saat penyekatan PPKM darurat. Minimnya sosialisasi membuat sebagian masyarakat tidak mengetahui aturan atau belum memahaminya.

"Dan ini, kan, diterapkan secara terburu-buru karena melihat angka Covid-19 yang tinggi. Jadi, pemerintah menerapkan itu, (PPKM) darurat, sehingga terjadilah masyarakat banyak yang tidak tahu atau belum memahami (aturannya)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi kemacetan di beberapa titik penyekatan pada pagi tadi. Jalan Kalimalang yang menghubungkan Bekasi-Jakarta dan Jalan Lenteng Agung yang menjadi jalan penghubung Depok-Jakarta, misalnya.

Adapun pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu diklaim diambil setelah mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan dan ahli kesehatan.

Sponsored

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Lainnya
×
tekid