sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahasiswa tewas dikeroyok saat akan salat, 10 orang jadi tersangka

Muhammad Khaidir dituduh mencuri usai mengetuk rumah seorang warga.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 18 Des 2018 11:26 WIB
Mahasiswa tewas dikeroyok saat akan salat, 10 orang jadi tersangka

Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta bernama Muhammad Khaidir harus meregang nyawa usai dikeroyok warga. Khadir tewas ketika hendak menunaikan salat di masjid yang berada di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada 10 Desember 2018. 

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pengeroyokan tersebut. Sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini.

“Kasusnya masih didalami dan sekarang ini masih sekitar 10 orang yang menjadi tersangka,” kata Shinto Silitonga di Gowa, Sulawesi Selatan pada Selasa, (18/12).

Shinto mengungkapkan, 10 pelaku pengeroyokan yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54) serta dua anak yang masih di bawah umur.

Shinto mengungkapkan, jika anggotanya masih mempelajari video pengeroyokan yang banyak beredar di media sosial. Pihaknya akan melihat keterlibatan warga dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Kemungkinan tersangkanya bertambah itu bisa saja kalau ada petunjuk dalam perkembangannya. Anggota masih mempelajari rekaman videonya," katanya.

Shinto menjelaskan pengeroyokan yang menimpa Khadir berawal saat korban singgah di salah satu masjid di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa untuk salat. Karena pintu masjid terkunci, korban kemudian mengetuk rumah salah seorang penduduk berinisial YDS dengan cukup keras. 

Ketika itu YDS mengira korban hendak mengancam. Tanpa pikir panjang, YDS kemudian melaporkan korban ke RDN yang merupakan marbot masjid. Selanjutnya, RDN yang mendapat informasi tersebut langsung mengumumkan menggunakan pengeras suara masjid bahwa Khadir hendak mencuri di dalam masjid.

Sponsored

Informasi itulah yang kemudian memicu masyarakat berdatangan menuju masjid. Ketika sampai di masjid, massa mendapati korban sedang kesal yang kemudian langsung melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong serta benda tumpul kepada korban.

"RDN yang memancing massa karena memberikan informasi salah. Tidak ada benda yang dicuri dalam masjid. Korban dikeroyok mulai dari dalam masjid sampai di pekarangan," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

Para tersangka diancam hukuman minimal 12 tahun penjara. Sedangkan dua orang tersangka lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.

Sumber : Antara

Berita Lainnya
×
tekid