sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan pengacara Bharada E tuntut fee, ancam gugat Kapolri ke pengadilan

Deolipa Yumara menuntut fee Rp15 triliun. Menurut dia, negara memiliki kekayaan cukup untuk membayar saat jadi kuasa hukum Bharada E.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 12 Agst 2022 17:24 WIB
Mantan pengacara Bharada E tuntut fee, ancam gugat Kapolri ke pengadilan

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, akan meminta bayaran sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan. Hal itu dilakukan karena dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E sesuai dengan permintaan negara, dalam hal ini Bareskrim Polri. 

Deolipa mengatakan, Rp15 triliun adalah nilai yang akan diminta oleh dirinya sebagai imbalan atas jasanya selama ini. Apalagi, penunjukkan dirinya oleh negara dan bukan berlandaskan asas pro bono.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp15 triliun, supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).

Deolipa akan membawa tuntutannya itu ke ranah pengadilan perdata apabila permintaannya tidak disanggupi.

Sementara, menurutnya, negara memiliki kekayaan yang cukup untuk membayar kuasa hukum dengan nominal tersebut. Baik pejabat kepolisian hingga presiden dan menteri akan masuk dalam gugatannya.

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri semuanya kita gugat supaya kita dapat. Sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," ujar Deolipa.

Mantan pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanudin menduga ada skenario tertentu di balik pencabutan kuasa Bharada E terhadap dirinya dan Deolipa.

"Awalnya kami diminta mundur, tapi kami tolak karena kami bekerja atas dasar profesional dan UU Advokat. Lalu muncul skenario kuasa dicabut," ujar Burhanudin.

Sponsored

Sebelumnya, polisi membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mencabut hak kuasa atas dua pengacaranya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Keputusan itu tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E dengan materai dan tertanggal 10 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, surat pencabutan kuasa tersebut menunjukkan mulai 10 Agustus 2022, Deolipa dan Burhanuddin tidak memiliki kuasa hukum atas Bharada E. Kendati demikian, hingga saat ini, belum ada pengacara yang menggantikan posisi tersebut.

"Iya betul (sudah bukan kuasa hukum Bharada E) per tanggal 10 Agustus kemarin," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).

Sebagai informasi, Ronny Talapessy membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Penunjukkan dirinya pada tanggal 10 Agustus 2022 bertepatan dengan pemecatan dua pengacara sebelumnya.

Kendati demikian, Ronny mengaku tidak mengetahui bahwa kliennya akan diperiksa hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Komnas HAM.

"Saya belum dapat informasi tuh (soal pemeriksaan)," kata Ronny saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).

Ronny sendiri belum melakukan koordinasi dengan LPSK untuk meneruskan pengajuan justice collaborator oleh Bharada E. Menurutnya, semua tindakan hukum yang diambil akan fokus ke penyidikan oleh polisi terlebih dahulu.

Berita Lainnya
×
tekid