Polri tak segan-segan memidanakan oknum masyarakat atau perusahaan yang menimbun masker dan hand sanitizer. Pasalnya, usai masyarakat mengetahui adanya korban coronavirus, masker dan cairan pembersih tangan mulai mengalami kelangkaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, jika terbukti ada oknum masyarakat atau pihak perusahaan berniat meraup keuntungan pribadi atau monopoli pasar, maka Polri akan menindak tegas.
"Kalau memang ternyata terbukti ada pihak, baik itu perusahaan atau masyarakat yang menimbun hand sanitizer maupun masker untuk memonopoli pasar atau menimbun demi mendapat untung, kami siap mempidanakan," tutur Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Asep membeberkan, meski bukan termasuk kebutuhan pokok, hand sanitizer dan masker belakangan mulai banyak dicari masyarakat. Namun, masyarakat juga diminta untuk tidak panik menghadapi situasi yang ada.
"Warga tidak perlu panik, tetap perhatian saran medis dan terapkan pola hidup yang sehat," kata Asep.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan adanya dua WNI yang terjangkit corona. Dua orang tersebut merupakan ibu dan anak.
Penularan terjadi saat sang anak berinteraksi dengan WNA Jepang yang tinggal di Malaysia tengah berkunjung ke Jakarta. Kemudian saat WNA Jepang kembali ke Malaysia, ia dinyatakan positif coronavirus.
Pada 14 Februari lalu, WNI tersebut kemudian mengalami gejala corona. Selanjutnya, sang ibu pun mengalami gejala yang serupa.