sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menristek minta Kemenkes paparkan kebutuhan alkes Covid-19

Agar produk hasil riset dalam negeri tidak mubazir.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 05 Mei 2020 22:19 WIB
Menristek minta Kemenkes paparkan kebutuhan alkes Covid-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta memberikan penjelasan terkait jumlah dan jenis alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan untuk penanganan coronavirus anyar (Covid-19).

"Dan tentunya perlu ada prosedur pengadaannya," kata Menteri Riset dan Teknologi, Bambang PS Brodjonegoro, via telekonferensi saat rapat gabungan bersama DPR, Selasa (5/5).

Dengan kejelasan itu, sambung dia, peneliti dan inovator dapat dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pun menjadi masukan penting bagi Konsorsium Covid-19 dalam meriset dan pengembangan guna membantu penanganannya di Tanah Air.

"Jumlah dan jenis terutama sangat relevan, misalnya untuk ventilator berapa yang CPAB, berapa yang ambu bag. Dan kemudian, tentunya berapa nantinya yang harus bisa atau yang bisa diproduksi," jelas Bambang.

"Sehingga, nantinya tidak ada produksi yang kemudian yang menganggur karena ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya," imbuh dia.

Kemenkes, selaku pihak yang melakukan pengadaan alkes maupun obat, juga diharapkan memastikan memanfaatkan produksi dalam negeri. Dus, menjadi kepastian bagi industri untuk bergerak.

"Industri hanya tertarik memproduksinya menggunakan modal kerjanya, kalau sudah ada kepastian pengadaan dari Kementerian Kesehatan, langsung dari rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lain," paparnya.

Di sisi lain, Bambang mengusulkan Kemenkes memiliki emergency use authorizations saat masa pandemi. Ini seperti diterapkan di Amerika Serikat, di mana kebijakan itu dimiliki Food and Drug Administration (FDA), semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sponsored

"Meskipun kita tahu Amerika Serikat mempunyai fasilitas kesehatan yang sudah sangat canggih, ya, mungkin secara jumlah juga tidak kurang. Tetapi dalam kondisi darurat seperti sekarang, dalam pandemi Covid-19 ini, pun mereka mempunyai namanya emergency use authorizations," tuturnya.

Dia menjelaskan, emergency use authorizations memberikan otorisasi penggunaan darurat dari alkes, termasuk alternatif produk, sebagai medical devices. Itu dilakukan lantaran ada kekurangan dalam penanganan Covid-19.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi, mendorong penyiapan obat dan alkes dari dalam negeri untuk penanganan Covid-19. Dia juga menyatakan, pihaknya mendukung segala upaya untuk bisa diproduksi di Indonesia.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, Kemenkes berencana melakukan pengadaan 1.000 ventilator noninvasif dan 700-an ventilator berbasis ambu bag. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid