sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mulai 13 November, kendaraan tak lolos uji emisi bakal ditilang

Dishub DKI berharap semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta pemenuhi standar baku uji emisi.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 26 Okt 2021 12:06 WIB
Mulai 13 November, kendaraan tak lolos uji emisi bakal ditilang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta lolos uji emisi. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua dan empat.

"Mulai 13 November mendatang dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat gelar apel personel gabungan di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10).

Apel diikuti 200 personel gabungan dari jajaran Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI, Satlantas Jakarta Utara, Sub Garnisun I DKI dan Satpol PP. Apel dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Syafrin mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta sudah diterapkan aturan wajib uji emisi sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan ini diatur bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian. "Kegiatan saat ini kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya untuk melakukan uji emisi kendaraannya," kata Syafrin.

Dengan mengikuti kebijakan tersebut, kata Syafrin, maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah memenuhi standar baku uji emisi. Harapannya, program Jakarta Langit Biru bisa menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif.

Sosialisasi dibarengi pelaksanaan uji emisi gratis yang dibuka di sejumlah wilayah. "Dalam sosialisasi ini petugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip humanis, sehingga tidak menciptakan gejolak yang menimbulkan efek tidak baik di lapangan," kata Syafrin.

Pro-kontra

Sponsored

Semula, aturan wajib uji emisi ini mau diterapkan pada 24 Januari 2021. Mobil perseorangan maupun sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan sanksi tilang. Karena menuai pro dan kontra, pemberlakuannya ditunda.

Mengacu UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor, dan Rp 500.000 untuk mobil. Selain sanksi tilang, kendaraan yang tidak uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa pemberian tarif parkir tertinggi di DKI Jakarta.

Salah satu yang keberatan adalah Rino, mantan pengurus Suzuki Karimun Club Indonesia. Menurut Rino, ketentuan itu tidak serta merta harus diberlakukan terhadap mobil yang usianya lebih tiga tahun. Justru yang lebih tepat dikenakan terhadap mobil-mobil keluaran terbaru.

Alasannya, meski mobil lebih dari tiga tahun dirawat dengan dengan baik, tetap akan ada penurunan performa. Tidak bisa disamakan dengan mobil yang lebih muda. "Karena akan ada penurunan daya dan performa engine. Jadi jujur saya keberatan sanksi tilang atau dikenakan tarif parkir tinggi," tegas Rino, dikutip dari OTOSIA.com, 4 Januari 2021.

Rino berharap kategori pemberlakuan diperjelas agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh kewajiban itu. "Kalau kepolisian atau Dishub main tilang, saya tidak setuju, kayak orang disuruh ganti mobil saja. Emang segampang itu mengganti mobil atau jual mobil ganti baru," lanjutnya.

Penolakan juga datang dari Siswanto. Anggota komunitas Kawasaki Ninja 150 itu berpendapat, sebelum menindak justru kendaraan operasional Dishub maupun kepolisian yang harus diuji emisi lebih dulu. Kendaraan operasional kedua institusi itu masih dipakai meski sudah tua.

Ketentuan tilang dan denda, pinta dia, tidak berlaku surut untuk motor produksi lama. Terlebih motor bermesin dua tak yang mustahil lolos uji emisi. "Jangankan motor 2 tak yang dibikin 10-15 tahun lalu, motor matic bermesin injeksi yang baru saja belum tentu lolos emisi gas buang. Jumlahnya jutaan lo," kata dia pada OTOSIA.com.

Berita Lainnya
×
tekid