sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman tuntut usut tuntas kasus perdagangan perempuan

Penanganan kasus korupsi gencar, namun untuk kasus perdagangan orang belum tertangani secara serius.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Kamis, 27 Jun 2019 16:55 WIB
Ombudsman tuntut usut tuntas kasus perdagangan perempuan

Ombudsman Republik Indonesia mendesak agar pemerintah dan aparat keamanan lain memberi perhatian lebih terhadap kasus 29 perempuan Indonesia yang menjadi korban human trafficking atau perdagangan orang ke China.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, terjadi maladministrasi dalam persoalan dengan modus sebagai pengantin pesanan yang mengorbankan 29 perempuan itu.

“Ada peran petugas Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), dengan surat nikah dalam bahasa China, ada potensi maladministrasi di sini,” ujar Ninik pada Kamis (27/6). 

Sebagaimana telah diberitakan, 29 perempuan asal Kalimantan Barat tersebut terjerat modus perjodohan yang dilakukan oleh para perekrut yang disebut menjadi 'mak comblang' dengan iming-iming uang.

Ninik mengatakan, kasus tersebut bukanlah tindak pidana biasa, melainkan khusus dan luar biasa. Namun, dia menyayangkan sikap kepolisian yang cenderung pasif dan hanya menunggu laporan dari masyarakat. 

Ombudsman lantas membandingkannya dengan penanganan kasus korupsi yang gencar, namun perdagangan orang masih belum tertangani serius.

“Kalaupun sudah mendapatkan laporan, sering kali tidak mendapatkan barang bukti dan menyerahkan kasus itu kepada aparat atau pihak lain. Padahal ini yang dijual manusia. Termasuk extraordinary crime sebagai delik spesialis dan bersifat antarwilayah,” ujar Ninik.

Karena melibatkan negara yang berbeda, Ninik menyebut Kementerian Luar Negeri juga harus bertanggung jawab terhadap masalah ini.

Sponsored

Dalam Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019 yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, sepanjang 2018 terdapat 408.178 jumlah kekerasan menimpa perempuan. Angka ini meningkat 14% dari tahun sebelumnya, yakni 348.446 orang. 

Sebelumnya dikabarkan, sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban pengantin pesanan yang diduga merupakan modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Atas kerjasama antara LBH Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan sejumlah LSM lainnya mengungkapkan, untuk memesan pengantin perempuan, seorang pria asal China diharuskan merogoh kocek sebesar Rp400 juta. Dari uang tersebut, Rp20 juta akan diberikan kepada keluarga pengantin perempuan dan sisanya untuk para perekrut lapangan.

Adapun korban yang dipilih berasal dari keluarga miskin, tidak bekerja, dan tulang punggung keluarga. Bahkan, juga menyasar janda dan korban dari kekerasan rumah tangga (KDRT) dari pernikahan sebelumnya. 

Salah satu korban, bernama Monika Normiati, pada September 2018 diiming-imingi oleh para perekrut yang dikenalnya dari media sosial. Monika ditawari akan dijodohkan dengan pria kaya raya asal China oleh pelaku. 

Selanjutnya, pada 12 September 2018, dia secara tiba-tiba menerima buku nikah dan surat catatan sipil dari Dukcapil Kabupaten Mempawah, Pontianak, Kalimantan Barat.
 

Berita Lainnya
×
tekid