sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pasal 207 KUHP disebut pasal karet

Rasyid: Pasal tersebut bisa dimanfaatkan oleh penguasa dalam membungkam pengkritiknya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 06 Apr 2020 13:12 WIB
 Pasal 207 KUHP disebut pasal karet

Pasal 207 KUHP terkait penghinaan kepada penguasa merupakan aturan karet. Hal itu, disampaikan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha Saragih.

Menurut dia, dari segi rumusan Pasal 207 KUHP tidak memiliki batasan yang jelas terkait ukuran penghinaan. Bahkan, dalam banyak kasus beleid itu digunakan untuk menyasar pengkritik penguasa.

"Misalnya, dalam banyak kasus pasal ini ditujukan ke orang-orang yang mengkritik presiden. Jadi, orang yang mengkritik dalam rangka bagian partisipasi publik justru dibungkam pakai pasal ini," ujar Rasyid kepada Alinea.id, Jakarta, Senin (6/4).

Ini dikemukakan, terkait Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1100/IV/Huk.7.1/2020 tanggal 4 April 2020. Surat itu dikeluarkan berkenaan dengan penegakan hukum di ranah siber yang salah satunya penghinaan kepada penguasa, seperti presiden dan pejabat pemerintah dengan dasar Pasal 207 KUHP.

Pasal 207 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain berpotensi kuat menjadi karet, Rasyid menyatakan, pasal tersebut bisa dimanfaatkan oleh penguasa dalam membungkam pengkritiknya. "Kalau dari rumusan memang sejak awal sudah pasal karet. Dan lebih ngerinya, pasal ini bisa mudah dimainkan oleh penguasa, oleh presiden," jelas dia.

Di sisi lain, dia berpendapat polisi tidak bisa sewenang-wenang menggunakan Pasal 207 KUHP terkait penghinaan kepada penguasa. Sebab dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 013-022/PUU-IV/2006 menyebut penggunaan pasal tersebut, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

"Jadi enggak serta merta polisi nyari ada yang posting menghina presiden, langsung tangkap. Dan delik ini enggak bisa jadi delik biasa. Harus ada laporan langsung. Itu tafsiran di MK," ujar dia.

Sponsored

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1100/IV/Huk.7.1/2020 tanggal 4 April 2020 ditandatangi Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Selain intruksi penindakan terkait penghinaan terhadap penguasa, ada pula arahan untuk mengambil langkah-langkah lainnya.

Seperti melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet, menyediakan akses kepada penyedia internet untuk melakukan perawatan rutin, memberikan dukungan kepada fungsi hubungan masyarakat dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam menanggulangi Covid-19.

Lalu, patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi opini di ruang siber dengan sasaran penyebar hoaks Covid-19, berita bohong terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran SARS-CoV-2, praktek penipuan penjualan alat-alat kesehatan serta obat-obatan secara daring, kampanye perang terhadap cyber crime dan lain-lain.

Berita Lainnya
×
tekid