sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri kembali ringkus 42 pelaku penjarahan Palu

Kepolisian Republik Indonesia berhasil meringkus 42 orang pelaku dugaan penjarahan barang pasca gempa dan tsunami

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 04 Okt 2018 15:41 WIB
Polri kembali ringkus 42 pelaku penjarahan Palu

Kepolisian Republik Indonesia berhasil meringkus 42 orang pelaku dugaan penjarahan barang pasca gempa dan tsunami pada Sabtu, (29/9) lalu. Pelaku tersebut terbukti melakukan penjarahan di luar bahan kebutuhan pokok.

“Sebanyak 42 pelaku penjarahan berhasil kami tangkap. Total sudah 87 tersangka pelaku penjarahan yang berhasil ditangkap,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/10).

Ternyata dari 42 pelaku tersebut tidak semua berasal dari Palu. Terbukti ada 23 tersangka berasal dari Kabupaten Sigi, 10 orang dari Kabupaten Donggala, dan enam pelaku berasal dari Kabupaten Toli-toli.

“Kami akan dalami apakah mereka datang dari sekitar Palu sengaja datang untuk melakukan hal itu,” tuturnya.

Puluhan pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Bahkan seluruhnya akan dikenakan pemberatan karena melakukan perbuatan melanggar hukum saat terjadi bencana alam.

Brigjen Pol Dedi Prasetyo kembali mengatakan puluhan orang tersebut diduga melakukan penjarahan di lima gudang di wilayah Jl Moh Hatta, Palu.

Dari 42 pelaku tersebut, polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti hasil penjarahan dan mobil merk Avanza sebagai pengangkut barang.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa lima karung berisi biji kakao, empat karung makanan-makanan ringan, tiga unit truk, 60 dus lantai keramik, dan 250 atap seng," ujar Dedi Prasetyo.

Sponsored

Barang bukti lain yang ikut diamankan adalah 22 golong ban dalam sepeda motor, 34 botol oli mesin roda dua, 63 oli mesin merek federal, dua buah tas berisi enam unit HP, tiga bilah parang, 150 botol pupuk cair, dan 30 botol pestisida.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid