close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pembunuhan Brigadir J, putusan banding Hendra dan Agus dibacakan pekan depan. Foto:  Google Maps/Yusuf Paulus
icon caption
Pembunuhan Brigadir J, putusan banding Hendra dan Agus dibacakan pekan depan. Foto: Google Maps/Yusuf Paulus
Nasional
Kamis, 04 Mei 2023 15:54

Pembunuhan Brigadir J, putusan banding Hendra dan Agus dibacakan pekan depan

Hendra divonis 3 tahun dan Agus menerima vonis selama 2 tahun penjara.
swipe

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menyampaikan putusan banding dari dua terdakwa pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan, putusan banding akan dibacakan pada pekan depan. Putusan akan diberikan langsung bagi kedua terdakwa.

“Sesuai jadwal persidangan PT DKI, maka akan disidangkan pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan,” kata Binsar saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan. Pun dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2).

Hendra dianggap berbelit dalam persidangan, tak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak profesional sebagai anggota Polri adalah faktor-faktor yang memberatkan hukumannya. Ada pun pertimbangan hakim yang meringankan putusan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Hendra didakwa turut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembunuhan berencana Brigadir J, rumah dinas Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel. 

Sementara pada Agus, hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara. Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan tidak profesional sebagai anggota Polri. Namun, ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.

Putusan banding sebelumnya juga telah diberikan kepada dalang utama, Ferdy Sambo. Majelis hakim menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan vonis hukuman mati.

Serupa, kepada terdakwa Ricky Rizal, hakim juga menguatkan vonis hukumannya. Ricky tetap harus dipenjara selama 13 tahun.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan