sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah resmi cabut aturan wajib masker

Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Sabtu, 10 Jun 2023 12:52 WIB
Pemerintah resmi cabut aturan wajib masker

Pemerintah Indonesia merelaksasi aturan terkait pandemi Covid-19. Lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemerintah membolehkan warga tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023. "Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi," begitu juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan. 

Surat edaran itu mengatur protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19. Isi lengkapnya: 

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Berikutnya, kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemda dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Sponsored

Terakhir, kata Wiku, meskipun pandemi masih belum dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, masyarakat Indonesia harus bersiap dengan transisi endemi dengan protokol kesehatan yang baru dengan menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan Covid-19.

Pandemi melandai

Kondisi Covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali. Data perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan. Kasus positif turun 97%, kasus kematian turun 95%, dan kasus aktif turun 4%. Kemudian untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan selama tahun 2023 sebesar 96%.

Di Indonesia, kata Wiku, indikator pandemi menurun sejak awal 2023 hingga kini. Per 1 Januari sampai 8 Juni 2023, kasus positif turun 31% dari 366 menjadi 254 kasus. Rata-rata persentase kesembuhan sebesar 97,47%, dan kasus kematian menurun 43%. 

Cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini mencapai 74,53%, booster dosis pertama 37,93%, dan booster dosis kedua 1,73%. Capaian vaksinasi juga diikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99% per Januari 2023.

Berita Lainnya
×
tekid