sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian PPPA tekankan pentingnya perlindungan bagi pelaut perempuan

Berdasarkan data Kemenhub pada 2019, terdapat 18.572 pelaut perempuan di Indonesia dalam berbagai jabatan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Minggu, 21 Mar 2021 15:41 WIB
Kementerian PPPA tekankan pentingnya perlindungan bagi pelaut perempuan

Kasus kekerasan, diskriminasi, stigmatisasi, hingga perdagangan orang masih mengancam perempuan Indonesia, khususnya yang berprofesi di bidang kelautan dan perikanan, hingga kini. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2019, ada 18.572 pelaut perempuan di Indonesia dalam berbagai jabatan, tingkat pendidikan, serta berstatus aktif ataupun nonaktif berlayar. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, pun mengajak seluruh pihak bersinergi untuk melindungi dan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pelaut serta mendukung kiprah mereka dalam membangun Indonesia maju.

"Perempuan yang berprofesi di bidang kelautan dan perikanan merupakan kekuatan yang berpotensi besar memajukan perekonomian bangsa mengingat Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi maritim yang luar biasa," katanya dalam rilis resmi yang diterima Alinea, Minggu (21/3).

Sayangnya, ungkap dia, sampai sekarang banyak pelaut perempuan yang mendapat stigma sebaiknya bekerja di ranah domestik. Imbasnya, banyak perusahaan pelayaran enggan merekrut puan.

"Tidak hanya itu, pada saat bekerja, perempuan pelaut juga lebih rentan mengalami kekerasan dan perlakuan salah lainnya, bahkan menjadi korban dari modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," sambung dia.

Menindaklanjuti persoalan ini, pemerintah telah berupaya menanganinya dengan merevisi PP Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dan menugaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai anggota.

Pemerintah pun melarang diskriminasi baik bagi pekerja laki-laki maupun pekerja perempuan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di sisi lain, Kementerian PPPA berupaya menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagai salah satu isu prioritas lima tahun ke depan yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Untuk mendukung pencapaiannya, Kemen PPPA mendapatkan tambahan tugas dan fungsi, yaitu penyedia layanan rujukan akhir. Hal ini diwujudkan melalui peluncuran call center pengaduan bagi masyarakat, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129)," ucapnya.

Sponsored

Lebih lanjut, Menteri Bintang menegaskan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan pelaut. 

“Demi mencapai hal ini, kami membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk menyatukan kekuatan, mengesampingkan ego, dan saling mendukung. Dengan begitu, kami yakin perempuan pelaut Indonesia dapat berkiprah, berperan aktif, bahkan memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsa untuk membangun Indonesia maju,” tutur Bintang.

Berita Lainnya
×
tekid