sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penuhi panggilan Bareskrim, Permadi didampingi 30 pengacara

Permadi mengaku siap menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 17 Mei 2019 09:42 WIB
Penuhi panggilan Bareskrim, Permadi didampingi 30 pengacara

Politikus Partai Gerindra Permadi akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Permadi mengaku akan hadir memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri.

“Iya saya akan hadir di Bareskrim Polri, jam 10.00 WIB di surat panggilannya,” ujar Permadi saat dihubungi, Jumat (17/5).

Permadi akan diperiksa sebagai saksi untuk Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kivlan yang juga mantan Kepala Staf Kostrad itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Permadi mendapat pendampingan dari 30 pengacara untuk menghadapi proses hukum ini. Menurut Permadi, tim kuasa hukum yang akan membelanya merupakan bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

“Ada 25-30 advokat dari BPN yang akan mendampingi saya untuk menjalani proses di Mabes Polri,” tutur Permadi.

Dia mengaku siap menjawab semua pertanyaan tim penyidik Bareskrim Polri. Permadi juga penasaran dengan pemeriksaan yang akan dijalaninya. Karena polisi berkali-kali menyampaikan panggilan pemeriksaan, baik di Bareskrim Polri maupun di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Kivlan Zen dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin pada 7 Mei 2019 atas dugaan makar. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan diduga melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid