sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpanjang PPKM, pemerintah ubah syarat perjalanan Jawa-Bali

Pelaku perjalanan kini diharuskan melampirkan tes Covid-19 yang berbeda tergantung dari jumlah dosis vaksin yang telah diterimanya.

Silvia Ng
Silvia Ng Selasa, 17 Agst 2021 11:50 WIB
Perpanjang PPKM, pemerintah ubah syarat perjalanan Jawa-Bali

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level di Jawa dan Bali selama sepekan hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam Imendagri tersebut, tertera aturan baru bagi orang yang ingin melakukan perjalanan domestik dalam Jawa-Bali. Salah satunya, menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) apabila sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dan bagi yang baru mendapatkan satu dosis vaksin dapat menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR (H-2).

Sementara itu, aturan lainnya masih sama, yaitu selain hasil tes negatif, orang tersebut perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama baik perjalanan domestik dalam Jawa Bali maupun luar wilayah tersebut.

Berikut aturan lengkap mengenai aturan perjalanan domestik sesuai Imendagri 34/2021:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara dan antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari Jawa dan Bali ke atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagaimana contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid