sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS ingin pemilihan wagub DKI segera diproses

"Selama proses di DPRD enggak jalan juga, tidak akan ada wagub."

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 02 Sep 2019 18:00 WIB
PKS ingin pemilihan wagub DKI segera diproses

Proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta oleh anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 diharapkan berlangsung cepat. Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pokoknya Pak Gubernur maunya cepat. Kan Pak Gubernur bukan pemegang kendali utama, itu di DPRD. Selama proses di DPRD enggak jalan juga, tidak akan ada wagub," kata Suhaimi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (2/9).

Sebagai partai yang berhak mengajukan nama cawagub, Suhaimi menyebut nama yang disodorkan PKS belum berubah, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. 

Menurutnya, selama belum ada surat resmi yang menyatakan kedua kader PKS tersebut gugur, partai berlambang padi dan bulan sabit itu tidak akan menggantinya. 

Meskipun, Ahmad Syaikhu telah dinyatakan lolos menjadi anggota DPR RI. Namun jika Syaikhu memilih untuk berlabuh di parlemen, Suhaimi menyebut penggantinya akan tetap ditentukan oleh PKS.

"Selama belum ada surat pencabutan, kami di Fraksi PKS tetap berpegang itu. Kemudian kita tidak etis menyebutkan nama lain. Ini belum dicabut kok udah menyebutkan nama lain," ujar Suhaimi.

Ia berharap, proses pemilihan wagub dapat dilakukan usai 
pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) rampung. Hal ini untuk mengantisipasi molornya pemilihan wagub seperti periode sebelumnya.

Setelah terbentuk fraksi-fraksi dari masing-masing partai penghuni parlemen Kebon Sirih, DPRD DKI harus membentuk panitia khusus untuk membahas pemilihan wagub. Diharapkan pansus dapat bekerja efektif dan bisa memanfaatkan hasil yang diperoleh pansus DPRD periode sebelumnya.

Sponsored

Setelah pansus terbentuk, tahap selanjutnya yaitu melakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab). "Proses berikutnya adalah di Balai Kota atau Paripurna, untuk mengesahkan tata tertib (tatib). Setelah disahkan tatib, pansus itu bubar," ujar Suhaimi.

Setelah pansus bubar, maka akan dibentuk panitia pemilih (panlih). Panlih itulah yang nantinya akan melaksanakan proses pemilihan wakil gubernur (wagub) Jakarta.

"Pansus harusnya buat plan table hingga hingga paripurna, sehingga ada targetnya," katanya.

Ia juga berharap bahwa DPRD akan semakin kompak untuk membangun Jakarta sesuai visi-misi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Bahwa kemudian ada dinamika, perbedaan pendapat dan ada diskusi itu hal yang wajar," ucap dia.

DPRD baru, yang dilantik pada 26 Agustus 2019, juga diharapkan mengevaluasi pemilihan wagub yang dilakukan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 lalu. Pada periode itu, parlemen gagal menyelenggarakan rapat pimpinan gabungan yang menjadi bagian dalam proses pemilihan wagub. 

"Sebenarnya kalau yang kemarin sih jalan saja normal, ada dinamika dalam pembahasan-pembahasan tatib (tata tertib). Tapi kalau saya bilang enggak ada kendala, buktinya juga enggak terselenggara (pemilihan wagub DKI)," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid