sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS sebut komcad bukan untuk petantang-petenteng

Menjadi komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada tanah air dan bangsa.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 08 Okt 2021 13:08 WIB
PKS sebut komcad bukan untuk petantang-petenteng

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas ditetapkannya 3.103 personil komponen cadangan (komcad) angkatan pertama oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Menurutnya, kebutuhan adanya komcad menjadi penting untuk mendukung komponen utama dalam upaya mempertahankan negara, seiring dengan spektrum ancaman yang terus berkembang serta lingkungan strategis kawasan yang semakin dinamis.

"Saya ucapkan selamat kepada komcad angkatan pertama yang sudah terbentuk. Selamat bertugas!," kata Sukamta kepada Alinea.id, Jumat (8/10).

Sukamta menyatakan, memang komcad merupakan sumber daya manusia (SDM) yang bersifat sukarela, namun sudah lolos seleksi wajib ikut latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan. Setelah ditetapkan sebagai komcad, kata dia, punya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.

Dia menjelaskan, menjadi komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada tanah air dan bangsa. 

"Menjadi komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan untuk petantang-petenteng. Terpikul amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara," ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, selama masa aktif, komcad tunduk kepada hukum disiplin militer, wajib memenuhi perintah mobilisasi, karena fungsinya sebagai tentara cadangan, diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI).

"Komcad Bersama TNI tentunya, harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri," tegas Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Sponsored

Selain dari sisi SDM, lanjut Sukamta, komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) dan sarana-prasarana nasional. Dia berharap, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) juga tidak lupa untuk mengelola tiga sumber non SDM tersebut secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Berita Lainnya
×
tekid