sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Gorontalo sebut tersangka FX Family bekas anggota polisi

AY tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dalam waktu 30 hari.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 23 Feb 2022 12:14 WIB
Polda Gorontalo sebut tersangka FX Family bekas anggota polisi

Polda Gorontalo mengungkapkan latar belakang dua tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi yang mengakibatkan puluhan warga merugi, FX Family. Kedua tersangka itu merupakan sepasang suami istri.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan, tersangka berinisial AY merupakan bekas anggota polisi dan SB adalah istrinya. AY dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Korps Bhayangkara.

“Yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran dan yang menjadikan pelanggarannya dikenakan sanksi kode etik profesi Polri,” kata Wahyu kepada Alinea.id, Rabu (23/2).

Wahyu menyampaikan, AY tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dalam waktu 30 hari. Secara terus-menerus ia melakukannya tanpa mengajukan ataupun mendapatkan izin dari atasannya.

“Selanjutnya diputus oleh komisi kode etik Polri karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa ijin yang sah,” ucap Wahyu.

Kasus yang disebut sebagai Forex Family (FX Family) itu berasal dari 70 orang yang berada di beberapa wilayah dan bukan satu desa. Kini, pihaknya masih akan melengkapi pemberkasan untuk tahap dua.

“Untuk FX Family tersangka AY dan SB sudah ditahan dan berkas perkara sudah tahap I alias sudah diserahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi),” kata Wahyu saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (21/2).

Wahyu mengingatkan kepada warga supaya berhati-hati sebab kasus penipuan berkedok investasi seperti hal tersebut semakin marak. Segala macam bujuk rayu investasi, lanjut Wahyu, mudah sekali terlihat perbedaannya dengan iming-iming keuntungan yang melimpah.

Sponsored

“Kepada masyarakat diharapkan lebih waspada dalam berinvestasi, silakan pilih investasi yang aman dan jangan berpikir instan,” ucap Wahyu.

Praktisi pasar modal yang juga sebagai akademisi Universitas Negeri Gorontalo Boby Rantow Payu mengungkapkan, penerapan restorative justice pada proses hukum investasi bodong berkedok forex merupakan hal tidak mungkin dilakukan. Masyarakat kemudian diminta menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian. 

Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, agar kasus ini tidak berampak lebih besar bagi kehidupan warga ataupun stabilitas keamanan daerah. Menanggapi proses hukum yang berlaku, Boby Rantow Payu mengatakan, mendukung penuh dan memberikan apresiasi atas proses hukum yang sangat cepat dilakukan penyidik.

Diharapkan Forkompinda lebih intens lagi melakukan edukasi kepada masyarakat terkait modus-modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar, serta melakukan langkah pencegahan terhadap oknum yang mengoperasikan trading dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

Sebelumnya, nasib warga Desa Karangetang, Gorontalo, tertiban sial dengan terjebak investasi bodong trading foreign exchange (forex) secara berjemaah, sekampung.  Fenomena tersebut pun menyita perhatian publik, tak terkecuali warganet di jagat media sosial.

Kepala Desa Karangetang, Nahemya Bawole, mengamini bahwa saat ini 95% warganya ikut investasi Forex. Bahkan, semuanya mengaku rugi dan menjadi korban investasi tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid