sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi jadwalkan pemeriksaan ulang Lieus dan Permadi pada Jumat

Lieus Sungkharisma mangkir dari pemeriksaan polisi. Sementara itu, Permadi tak hadir pemeriksaan karena harus rapat MPR.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Mei 2019 15:20 WIB
Polisi jadwalkan pemeriksaan ulang Lieus dan Permadi pada Jumat

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali melayangkan surat pemanggilan untuk kedua kalinya terhadap Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma dan politikus Partai Gerindra, Permadi. Keduanya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (17/5).

“Hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Akan dipanggil kembali pada Jumat, 17 Mei 2019 pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta pada Selasa (14/5).

Hingga saat ini, Dedi menjelaskan, untuk terlapor atas nama Lieus, pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Dengan begitu, dapat dikatakan Lieus telah mangkir dari pemeriksaannya sebagai saksi.

Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar. Selain itu, dia pun diduga turut melakukan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Laporan atas nama Lieus Sungkharisma terdaftar dalam nomor LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.

Sponsored

Lieus diketahui sampai saat ini belum memiliki kuasa hukum untuk membelanya. Dalam perkara ini, ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara atau makar UUD Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.

Sementara itu, Permadi yang dilaporkan oleh Eman Soleman juga tidak hadir pada pemeriksaan pada hari ini yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Permadi mengaku harus mengikuti rapat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menurutnya tidak mungkin ditinggalkan.

Laporan terhadap Permadi terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Permadi disangkakan Pasal 14 dan/atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid