sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi telah lakukan tahap II kasus robot trading Viral Blast

Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total ada Rp22,9 miliar

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 20 Jun 2022 17:16 WIB
Polisi telah lakukan tahap II kasus robot trading Viral Blast

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas barang bukti dan tersangka atau tahap II pada kasus robot trading Viral Blast kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penyerahan itu dilakukan secara virtual.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, proses tahap II ini dilakukan pada Jumat (17/6). Penyerahannya dilakukan bersama Kejaksaan Agung dan Kejari Surabaya.

"Dirtipideksus Bareskrim Polri telah proses tahap II atau penyerahan berkas barang bukti dan tersangka terkait kasus robot trading Viral Blast," kata Gatot di Mabes Polri, Senin (20/6).

Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, para tersangka masih dititipkan di Rutan Bareskrim. Penahanan para tersangka dilakukan oleh Kejari Surabaya.

Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus investasi bodong itu. Mereka adalah RPW, MU, JHP, dan PW.

Kendati demikian, satu tersangka berinisial PW masih belum ditahan dan menjadi buronan. Mereka merugikan member hingga Rp1,2 triliun dan tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.

Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp22,9 miliar dengan Rp1,5 miliar di antaranya adalah uang yang diserahkan tiga klub sepak bola yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yakni Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United.

Sementara, uang tunai Rp20 miliar berasal dari tersangka, uang tunai Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola Tanah Air, uang tunai Rp45 juta dari pihak exchanger atas nama S, uang tunai Rp1,4 miliar merupakan uang untuk down payment (DP) kendaraan Mercedez-Benz milik tersangka RPW dari dealer Mercedez-Benz Kedaung, Surabaya.

Sponsored

Ada pula sembilan unit aset yang masuk dalam daftar sitaan. Seperti lima mobil, dua unit rumah, dan dua unit apartemen satu ICON.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi korban, empat saksi dari Viral Blast, serta lima saksi pihak exchanger yang diperiksa. Lalu, empat saksi perusahaan transfer dana kripto, saksi dari Bank Central Asia (BCA), saksi lain berjumlah tujuh orang, dan sisanya adalah saksi pembelian aset.

"Total saksi sampai saat ini sebanyak 35 orang,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (12/5).

Ramadhan menyebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli. Ketiga saksi ahli itu merupakan bidang pidana, pihak Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid