sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi masih cari pengeroyok Ninoy, diduga ada puluhan orang

Polisi menduga masih ada puluhan orang pelaku pengeroyokan terhadap Ninoy yang masih berkeliaran hingga kini. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 04 Okt 2019 13:04 WIB
Polisi masih cari pengeroyok Ninoy, diduga ada puluhan orang

Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih terus mencari pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Polisi menduga masih ada puluhan orang pelaku pengeroyokan terhadap Ninoy yang masih berkeliaran hingga kini. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan puluhan orang yang tengah dicari pihaknya diduga turut serta mengeroyok Ninoy ketika tengah meliput aksi demo mahasiswa dan pelajar yang berujung ricuh lantaran menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.

Sejauh ini, kata Suyudi, pihak kepolisian baru menangkap dua pelaku masing-masing berinisial RF dan S. Keduanya masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.

“Ya, baru dua pelaku yang sudah diamankan. Kita masih mengejar pelaku lainnya, banyak jumlahnya. Korban mengalami penganiayaan oleh para pelaku sekitar 20 sampai 30 orang,” kata Suyudi saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Suyudi mengungkapkan, polisi menangkap pelaku RF dan S di Jakarta pada Rabu (2/10) malam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku RF dan S memiliki peran yang berbeda-beda. Walau demikian, Suyudi enggan menjelaskan peran masing-masing kedua pelaku.

“Karena peranannya berbeda, para pelaku akan dijerat pasal berbeda,” ujar Suyudi.

Pelaku RF dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. RF juga dikenakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. 

Sedangkan tersangka S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Sponsored

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan kronologi penculikan dan pengeroyokan bermula ketika Ninoy melewati daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada saat terjadi aksi unjuk rasa yang berujung rusuh. Ketika itu, Ninoy melihat sekelompok massa tengah menggotong pendemo yang lemas karena terkena gas air mata.

“Ninoy kemudian mengabadikan peristiwa itu dengan telepon genggamnya. Namun sekelompok orang yang melihatnya langsung merampas telepon genggam milik korban,” kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (30/9).

Setelah merampasnya, kata Argo, massa kemudian memeriksa ponsel milik Ninoy. Dari situ, massa menemukan bukti Ninoy kerap menyerang lawan politik Jokowi melalui media sosial. “Di dalam hand phone pelapor, terdapat tulisan-tulisan yang mungkin membuat massa tidak suka," ucapnya.

Selanjutnya, sekelompok massa yang merasa kesal menyeret dan langsung mengeroyok Ninoy. Tak cukup sampai di situ, Ninoy juga dibawa ke sebuah tempat untuk diinterogasi terkait aktivitasnya. Ia juga diancam hendak dihabisi jika tak mau mengaku. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid