Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan itu terkait penyidikan obat sirop mengandung Propilen Glikol (PG), Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG) berlebih yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, jadwal pemeriksaan masih menunggu kesedian dari BPOM. Bareskrim sendiri telah berkirim surat ke BPOM.
“Kita masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya. Yang jelas kita mengirimkan personel kita untuk meminta di sana, dan kita sudah mengirim surat,” kata Pipit kepada wartawan, Rabu (9/11).
Pipit menyebut, BPOM akan diperiksa soal proses peredaran obat selama ini. Klarifikasi dari para pejabatnya juga dilakukan.
“Kita minta klarifikasi dari pejabat pejabat yang berwenang, untuk bisa menjelaskan tentang bahasa bahasa teknis,” ujarnya.
Sebelumnya, BPOM mengumumkan tambahan dua nama perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan produksi obat. Kedua perusahaan dimaksud, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Sehingga, ada lima industri farmasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup. Adapun tiga perusahaan yang telah diumumkan, yakni PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma.
Selain itu, dua pemasok bahan baku telah terbukti memalsukan pelarut untuk obat sirup, yakni CV Samudra Chemical dan CV Budiarta. Kedua perusahaan itu kemudian diberikan sanksi pencabutan izin edar dan pencabutan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik).