close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. Istimewa
icon caption
ilustrasi. Istimewa
Nasional
Rabu, 23 November 2022 12:35

Polisi periksa pihak BPOM hari ini

Bareskrim memeriksa pihak BPOM terkait kasus peredaran obat penyebab gagal ginjal akut.
swipe

Badan Reserse Kriminal  (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini (23/11). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana peredaran dan produksi obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal pada anak. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pemeriksaan seharusnya dilakukan para Selasa (22/11), namun pihak BPOM meminta pengunduran hingga hari ini. Para pejabat yang dipanggil merupakan pemegang bidang pengawasan untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus ini.

“Ya pejabat yang membidangi lah, misalnya bidang pengawasan ya pasti di situ siapa direktur yg mengawasi kan kita minta penjelasannya gitu,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/11).

Kendati demikian, ia belum mengetahui persis berapa jumlah orang yang akan diperiksa hari ini. Namun, ia memastikan siapapun yang datang telah disesuaikan dengan kebutuhan terkait penyidikan.

“Yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu lah kira-kira begitu,” ujar Pipit

Sementara, beberapa hari lalu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan surat pemanggilan telah dilakukan pada Jumat (18/11). Hingga saat ini penyidik tengah menunggu konfirmasi dari Penny.

“Pada Jumat (18/11), tim penyidik telah mengirimkan pemanggilan kepada Kepala BPOM RI,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (21/11). 

Pada perkara ini, kepolisian menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 41 orang saksi dan gelar perkara.

Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta kemanfaatan dan mutu. Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan