sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi segera tetapkan tersangka kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Bareskrim Polri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 11 Jul 2023 14:57 WIB
Polisi segera tetapkan tersangka kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang

Kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan dan penodaan agama oleh Panji Gumilang. Penetapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan.

“Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Sdr. PG di media sosial,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/7).

Sementara itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari dua laporan. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni.

Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu (12/7) dan Kamis (13/7). Pemeriksaan akan dilakukan kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE. 

“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan yang dilakukan kepada Panji Gumilang mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Pemeriksaan dilaksanakan secara profesional di mana penyidik memberikan kesempatan melaksanakan ibadah dan istirahat makan. 

Sponsored

Pada kesempatan itu, penyidik mengajukan 26 pertanyaan, seperti sejarah Al Zaytun, struktur organisasi, kemudian terkait beberapa video yang diunggah.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang di video itu adalah benar dilakukan yang bersangkutan. Kemudian, yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 10 dan mengoreksi hasil pemeriksaan. Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Ada pun kesimpulan gelar perkara bahawa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok (hari ini), kami sudah melakukan upaya-upaya penyidikan," papar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, seperti dipantau online dari YouTube Kompas tv, Selasa (4/7).

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap status hukum pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, segera naik menjadi tersangka. 

"MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim, yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang," kata Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Profesor Utang Ranuwijaya, Rabu (5/7).

Menurut Utang, umat Islam amat berterimakasih kepada Polri yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang. Kegaduhan dan konflik pro-kontra yang dikhwatirkan semakin memanas dapat segera diatasi oleh Polri.

MUI, jelas Utang, berharap status dari Panji Gumilang segera naik menjadi tersangka agar kasus ini cepat selesai. "Dengan demikian, mahadnya segera dilakukan pembenahan dengan baik, sebagaimana mestinya," kata Utang, disitat dari laman MUI.

Berita Lainnya
×
tekid