close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Selebritas Nikita Mirzani. Foto tangkapan layar YouTube Crazy Nikmir REAL.
icon caption
Selebritas Nikita Mirzani. Foto tangkapan layar YouTube Crazy Nikmir REAL.
Nasional
Sabtu, 23 Juli 2022 15:02

Polisi tak tahan artis Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
swipe

Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten tidak menahan artis Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. Langkah itu dilakukan lantaran adanya permohonan dari penasihat hukum tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasihat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Sabtu (23/7).

Menurut Shinto, selain tidak ditahan, Nikita juga telah meninggalkan Polresta Serang Kota. Ia hanya dikenakan wajib lapor secara rutin.

"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," ujar Shinto.

Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut dia, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum.

Diketahui, penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB. 

Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan. 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Sebelum penangkapan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan