sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prabowo: Kasus Bachtiar Nasir adalah kriminalisai ulama

Prabowo Subianto menilai kasus yang menimpa Ustaz Bachtiar Nasir merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 08 Mei 2019 21:58 WIB
Prabowo: Kasus Bachtiar Nasir adalah kriminalisai ulama

Prabowo Subianto menilai kasus yang menimpa Ustaz Bachtiar Nasir merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto merasa penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah untuk membungkam pendukungnya.

"Sudah mulai ada pemanggilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh pendukung kami yaitu sudah ada pemanggilan kembali pada Ustadz Bachtiar Nasir yang ditetapkan tersangka. Kami anggap ini kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap tokoh masyarakat dan unsur-unsur elemen dalam masyarakat," katanya dalam konferensi pers di kediamannya, kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5). 

Sebelumnya Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka money laundering lantaran diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Prabowo merasa penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka tak terlepas dengan hasil Itjima ulama III yang meminta agar pasangan 01 didiskualifikasi dari kontestasi Pemilu 2019.

"Kami merasa suatu tindakan sesudah pernyataan ijtima ulama III," katanya.  

Oleh karenanya, Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu meyakini Bachtiar Nasir tidak bersalah. Sebab, dia memandang kasus Bachtiar sengaja diungkit kembali untuk menangkap kubu pendukungnya.

"Kami nyatakan keyakinan kami saudara Bachtiar Nasir tidak bersalah sama sekali. Ini kasus yang telah lama setahun yang lalu pada 2017 tapi diungkit lagi. Dan suadara kami saat ini masih banyak yang dipenjara seperti Ahmad Dhani dan Eggi Sudjana dipanggil, Lieus dipanggil dan Kivlan Zen dan sebagainya," katanya. 

Sponsored

Prabowo memandang, hal ini justru hanya akan menambah ketegangan di masyarakat. "Padahal kita inginnya suasana yang damai," katanya. 

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka Bachtiar Nasir mestinya tak perlu diartikan sebagai upaya kriminalisasi ulama. Sebab, penetapan tersangka tersebut ditetapkan berlandaskan fakta hukum yang ada.

"Jadi tolong rekan-rekan membacanya setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid