sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Brigjen Prasetijo Utomo panggil dokter buat surat sehat Djoko Tjandra

Dokter yang tandatangani surat bebas Covid Djoko Tjandra mengaku periksa dua orang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 16 Jul 2020 19:20 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo panggil dokter buat surat sehat Djoko Tjandra

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang menandatangani surat keterangan bebas Covid buron Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, dokter tersebut mengaku dipanggil ke ruangan Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) terkait pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.

Kemudian, di ruangan tersebut ia diminta melakukan rapid test terhadap dua orang. "Jadi dokter itu diminta melakukan rapid test ke dua orang yang tidak dikenal. Akan kami dalami ke BJP PU siapa dua orang tersebut," ujar Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).

Dibeberkan Argo, penyidik akan mulai memeriksa Brigjen Prasetijo terkait siapa dua orang yang diperiksa saat ia sudah dalam kondisi sehat.

Pasalnya, hingga saat ini, dokter masih menyarankan agar Prasetijo tetap berada di tempat tidur. "Kalau kondisinya sudah pulih akan langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Sebelumnya, akun media sosial Twitter @xdigeeembok mengunggah foto surat keterangan bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Surat tersebut memperlihatkan pemeriksaan dilakukan oleh seorang dokter di Pusdokkes Polri.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Sponsored

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.

Majelis hakim memvonis DJoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Berita Lainnya
×
tekid