sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Propam Polda Jabar periksa penyidik kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM

Pemeriksaan telah dilakukan kepada penyidik yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM sejak 3 Januari 2022.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 20 Jan 2023 06:29 WIB
Propam Polda Jabar periksa penyidik kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM

Polri memastikan jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat sudah turun tangan untuk memeriksa para penyidik yang menangani kasus kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kmenkop UKM).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menerangkan bahwa pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jawa Barat sudah dilakukan sejak 3 Januari 2023. Namun, tidak disebutkan rinci berapa penyidik yang dilakukan pemeriksaan tersebut.

"“Propam Polda sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara. Melakukan pemeriksaan saksi, baik saksi penyidik maupun penyidik pembantu,” ujar Ramadhan melalui sambungan telepon, Kamis (18/1) malam.

Ramadhan menyatakan, Polri berkomitmen menindak tegas para anggotanya apabila ditemukan pelanggaran dalam penuntasan perkara tersebut.

"Siapapun akan ditindak, termasuk anggota yang melakukan penyidikan tidak profesional akan ditindak tegas," ucapnya.

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 6 Desember 2019. Kala itu, pegawai honorer Kemenkop UKM sekaligus korban, ND, diperkosa 4 rekan kerjanya saat perjalanan dinas di Bogor. Satu pelaku lainnya adalah Nana.

Saat peristiwa terjadi, Zaka adalah CPNS, Wahid selaku PNS bagian kepegawaian, Fikar merupakan tenaga honorer, dan Nana pegawai alih daya (oustsorcing). Keempatnya sudah dicepat, sedangkan korban mengundurkan diri.

Keluarga korban lalu mengadukan kasus ini kepada kepolisian, 20 Desember 2019. Keempat pelaku lantas ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 286 KUHP dan ditahan pada 14 Februari 2020.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid