sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB, Dishub DKI izinkan pengendara motor boncengan

Dishub memperbolehkan ojek online beroperasi saat PSBB.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Apr 2020 20:02 WIB
PSBB, Dishub DKI izinkan pengendara motor boncengan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengizinkan pengendara sepeda motor pribadi dapat mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta.

"Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua pribadi, selain pengendara, juga bisa mengangkut penumpang," kata Syafrin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (10/4).

Hanya saja, dia memberikan syarat bagi pengendara yang ingin membonceng di jalanan ibu kota, yakni penumpang harus satu alamat dengan pengendara roda dua.

"Dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," ujar dia.

Menurutnya, kelonggaran bagi kendaraan roda dua ini didasarkan lantaran moda transportasi itu masih banyak digunakan warga yang melakukan aktifitas sehari-hari.

"Saat ini, roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.

Lebih lanjut, dia juga memperbolehkan pengemudi ojek daring (online) untuk dapat beroperasi. Namun, operasional ojek online hanya bisa melayani barang dan makanan.

"Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan baik, hanya angkutan logistik," tutur dia.

Sponsored

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyampaikan, ojek online tidak diperkenankan mengangkut penumpang saat PSBB diterapkan mulai hari ini, Jumat (10/4). 

"Layanan roda dua berbasis aplikasi (ojek daring atau ojol) tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4) malam.

 

Berita Lainnya
×
tekid