sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB lima daerah di Riau mulai berlaku hari ini sampai 28 Mei 2020

Pelaksanaan PSBB di kabupaten akan berbeda dengan di kota madya.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Jumat, 15 Mei 2020 09:50 WIB
PSBB lima daerah di Riau mulai berlaku hari ini sampai 28 Mei 2020

Lima daerah di Riau mulai hari ini berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut, mesti dilakukan karena tingkat penyebaran virus SARS-CoV-2 terus meningkat.

Gubernur Riau, Syamsuar menyatakan, PSBB lima daerah mulai diberlakukan serentak selama dua pekan ke depan hingga 28 Mei 2020, untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. "Kami minta bupati dan wali kota mulai hari ini (15/5), segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Jumat (15/5).

Menteri Kesehatan (Menkes), mengabulkan permintaan Gubernur Riau untuk pelaksanaan PSBB di lima daerah, yakni Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, Siak dan Kota Dumai. 

Menurut dia, tujuan PSBB lima daerah untuk mempercepat penanggulangan karena yang dilakukan sendiri di Kota Pekanbaru, kurang efektif untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Setelah disetujui Menkes, Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Riau No. Kpts. 840/V/2020 tentang pemberlakukan PSBB di lima daerah tersebut. Selain itu, telah diterbitkan juga Peraturan Gubernur (Pergub) No. 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Pergub tersebut, meliputi penjabaran tentang pelaksanaan PSBB, kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB, hak dan kewajiban bagi penduduk, sumber daya penanganan, evaluasi, pendanaan, penindakan, dan sanksi.

Ia mengatakan, ada sektor usaha yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB, antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perkebunan dan industri pendukungnya, hutan tanaman industri dan industri pendukungnya, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

"Bupati dan wali kota, dapat menambahkan kategori tempat atau fasilitas umum yang ditutup sementara dan diperbolehkan beroperasi dan menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Sponsored

Dia mengungkapkan, untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten akan berbeda dengan PSBB di kota madya. Jika di kota dilakukan secara menyeluruh, untuk di kabupaten harus dilakukan pemetaan karena ada kecamatan yang rawan dan ada yang tidak rawan, sehingga pelaksanaannya tidak bisa disamaratakan.

"Ada desa yang jauh di pelosok dan terisolasi, orang dari luar tidak ada datang ke sana, itu tidak perlu PSBB, karena transportasi kan, tidak ada, orang keluar masuk juga jarang," ujarnya.

Ia menyontohkan, desa yang terisolir tersebut ada di beberapa kabupaten sehingga di desa tersebut tidak perlu diterapkan PSBB. Seperti di Siak, ada nama Desa Teluk Lanus, tidak ada transportasi umum, daerah-daerah seperti ini tentu harus ada perlakukan khusus. "Nanti bupati yang menetapkan kebijakannya," tandas Syamsur.

Kasus positif Covid-19 di Riau, mengalami tren meningkat dan hingga Jumat (15/5) pagi tercatat ada 94 kasus positif. Rinciannya 39 dirawat, 49 sehat dan sudah dipulangkan, serta enam meninggal dunia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid