sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puan desak pemerintah berlakukan PSBB terbatas di zona merah

DPR desak pemerintah pusat tentukan langkah penanganan Covid-19 secara serius dan mendesak.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 21 Jun 2021 14:23 WIB
Puan desak pemerintah berlakukan PSBB terbatas di zona merah

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mendesak pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terbatas, atau pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di zona merah Covid-19. Menurutnya, lonjakan Covid-19 beberapa hari terakhir semakin mengkhawatirkan.

"Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/6).

Puan menilai ledakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa semakin mengkhawatirkan karena banyak jumlah penduduk dengan mobilitas tinggi, serta penerapan protokol kesehatan yang belum optimal.

"Terlebih adanya kelompok masyarakat sipil yang meneken petisi online yang mendesak pemerintah melakukan karantina wilayah atau lockdown serta tuntutan lainnya," ujarnya.

Puan menegaskan, PSBB dapat diterapkan di daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19. Sementara itu, untuk daerah lainnya dapat diketatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Pemerintah pusat, jelas politikus PDI Perjuangan ini, harus menentukan langkah penanganan yang serius dan mendesak, serta memastikan koordinasi dan pengawasan ketat berjalan dalam penanganan Covid-19 khususnya di daerah zona merah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan lockdown untuk mengatasi pandemi.

Menurut dia, sangat diperlukan cepat arah kebijakan dari pemerintah pusat karena sebaran Covid-19 di berbagai daerah atau lintas daerah.

Sponsored

"Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini dan meningkatkan kesadaran terkait bahaya lonjakan kasus Covid-19," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid