close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alinea.id/Eka Setiyaningsih
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alinea.id/Eka Setiyaningsih
Nasional
Selasa, 08 Oktober 2019 13:29

Renovasi rumah dinas Anies Rp2,4 miliar, pemborosan?

Anggaran Rp2,4 miliar dinilai akan lebih baik jika digunakan untuk menyelesaikan berbagai masalah lain yang dihadapi masyarakat Jakarta.
swipe

Rencana renovasi rumah dinas Gubernur DKI Anies Baswedan menuai pro dan kontra. Anggaran yang telah masuk dalam kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020, tercatat senilai Rp2,4 miliar.

"Menurutku itu pemborosan anggaran. Renovasi rumah dinas Gubernur DKI kan bukan prioritas," kata Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (8/10).

Karena itu, dia menilai rencana tersebut dapat ditunda hingga benar-benar diperlukan. Ketimbang untuk merenovasi rumah dinas gubernur, anggaran tersebut dapat digunakan untuk mengatasi berbagai masalah yang saat ini dihadapi masyarakat Jakarta.

"Misalnya kasus sanitasi yang tidak layak, sampah, dan sekolah yang rusak," katanya.

Dia juga mempersoalkan kengototan pihak Pemprov DKI yang ingin merenovasi rumah dinas gubernur. Hal ini lantaran anggaran revonasi sudah pernah diajukan pada 2018, namun mendapat penolakan dari DPRD DKI.

"Seakan-akan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta enggak punya kreativitas program. Hanya itu-itu saja yang diusulkan," ucapnya.

Misbah berharap DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya untuk mengawasi penganggaran di Pemprov DKI. Parlemen harus melakukan kontrol ketat untuk memastikan efektivitas anggaran, terutama yang menjadi perhatian publik. 

"Wajib dipantau langsung, misalnya anggaran renovasi ini," kata dia.

Upaya jaga bangunan cagar budaya

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto, menjelaskan bangunan tua yang dijadikan sebagai Rumah Dinas Gubernur Provinsi DKI Jakarta adalah bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya. Bangunan tersebut mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Walikota Batavia. Sejak tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang.

“Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,” jelas Heru, dalam siaran persnya. 

Menurut Heru, renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.

“Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah ‘renovasi’, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan ‘reparasi’,” jelas Heru.

Heru meluruskan informasi di masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan bertujuan untuk memperindah, melainkan bertujuan untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua.
 
Dia melanjutkan, terdapat sejumlah bagian dalam rumah dinas yang memerlukan renovasi. Di antaranya bagian atap, plafon, dan sejumlah interior rumah.

Anggaran senilai Rp2,4 miliar juga akan dipergunakan untuk menata sejumlah ruangan di dalam rumah dinas yang berada di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat.

"Ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang, dan sebagainya. Paling banyak atap sama plafon, itu hampir mau diangkat," katanya.

Heru menilai biaya senilai Rp2,4 miliar merupakan angka yang wajar sehingga tak perlu dipersoalkan. Bagi dia, renovasi rumah memang membutuhkan biaya yang tidak murah. Apalagi rumah tersebut berstatus cagar budaya, sehingga upaya renovasi harus dilakukan dengan perhatian khusus. 

"Kalau untuk rumah kayak begitu, bikin baru sama merehab (renovasi) itu artinya lebih mahal rehab. Rehab itu kan berarti bongkar dulu, pasang lagi,” ucap Heru.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada tahun 2015. Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

”Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016, rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar,” terang Mahendra.

Namun, Mahendra menyebut, rencana itu tidak dilaksanakan di tahun 2017. Lalu, rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada tahun 2018 tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.

“Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak,” tutur Mahendra.

Perencanaan untuk tahun 2020 ini dilakukan dengan penyisiran ulang atas kebutuhan reparasi sehingga bisa dilakukan penghematan. “Semula, di APBD 2017 dianggarkan Rp2,9 miliar dan setelah direview lagi dengan hanya melakukan perbaikan yang memang perlu, maka bisa dihemat menjadi Rp2,4 miliar. Ini artinya, kita berhemat sekitar 20% dari anggaran sebelumnya,” jelas Mahendra.

Perlu diketahui, umur bangunan yang tua itu telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahakankan. “Cagar budaya ini harus terus dirawat, siapa pun gubernur yang menjabat. Apalagi saat ini Gubernur Anies Baswedan dan keluarga tidak tinggal di Rumah Dinas, tetapi selalu tinggal di rumah pribadinya, maka proses perbaikan atau reparasi menjadi lebih sederhana,” tambah Heru.

Untuk diketahui pula, sejak dilantik pada tahun 2017, Gubernur Anies dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut. Namun, Gubernur Anies memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan