sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Manajer PT DGI keluhkan status tersangka kantornya

Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris mengeluhkan hanya PT DGI yang dijadikan terdakwa korupsi korporasi.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Rabu, 24 Okt 2018 19:32 WIB
Manajer PT DGI keluhkan status tersangka kantornya

Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris mengeluhkan hanya PT DGI yang dijadikan terdakwa korupsi korporasi. Sementara banyak korporasi lainnya ikut dalam pelaksanaan program pemerintah terdahulu dan memberikan uang pelicin proyek.

Dalam persidangan, Mohammad El Idris menjadi saksi untuk PT Nusa Konstruksi Enjineering (PT NKE) yang semula bernama PT DGI, didakwa merugikan keuangan negara. Tercatat ada sekitar delapan proyek yang telah digagas oleh PT DGI, antara lain proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada tahun anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp24,778 miliar.

Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatra Selatan Rp42,717 miliar, dan proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya Rp44,536 miliar. Selanjutnya, proyek Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Rp23,902 miliar), dan proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat Rp20,503 miliar.

Selain itu, proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatra Utara Rp4,015 miliar, proyek Paviliun di RS Adam Malik Medan Rp2,164 miliar dan proyek RS Tropis Universitas Airlangga anggaran 2009 dan 2010 Rp77,478 miliar.

"Kami juga ingin bersaing dengan BUMN akhirnya mereka bersedia terima 15%. BUMN juga memberikan fee begitu pak, karena ingin dapat proyek juga. Tapi yang diadili cuma kami saja, yang lain tidak diadili. Dapat dari Nazarudin bukan kami saja. Ada PP (Pembangunan Perumahan), ada Waskita, ada Adhi Karya," kata El Idris di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (24/10).

Mantan narapidana korupsi kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatra Selatan 2010-2011 itu mengatakan kongkalikong perizinan proyek tidak bisa begitu saja lepas dari commitment fee. Apalagi pejabat saat itu dianggap sangat kuat meminta uang pelicin agar proyek bisa berjalan. 

"Karena saingan dengan BUMN yang lain, BUMN kasih segini, masa kami tidak berani? Kami 'kan cari proyek, seterusnya lebih gampang. Apalagi setelah itu dia (Nazaruddin) jadi anggota DPR. Dia tidak lebih banyak nongol, yang lebih banyak Rosa 'fee'-nya kami tawar-tawar awalnya mereka maunya banyak," tambah El Idris.

Di hadapan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setyawan, El Idris mengaku sejak dari awal ditunjukkan kepada Mindo Rosalina Manulang Direktur Marketing PT DGI bahwa ada peraturan tidak tertulis. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa jika ingin proyek berjalan maka ada arahan pengamanan. Sampai ada perintah bahwa proyek P3SON Hambalang dan wisma atlet di Jakabaring, Palembang akan diolah oleh DGI yang saat itu dimiliki oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Sponsored

"Saya 'kan dikasih lihat berkas yang diambil KPK dari kantor Nazarudin, tabelnya regulasinya, ada tulisanya. Rosa juga bilang kepada saya, ini Pak Idris yang mengerjakan, yah," ungkap El Idris.

El Idris kembali menjelaskan saat kasus suap ini terbongkar. Mulanya Nazaruddin ditangkap pada bulan Agustus 2011, pimpinan KPK saat itu Busyro Muqoddas menceritakan bahwa ada 36 proyek senilai Rp6 triliun yang ada dalam tabel tersebut.

"Yang kami dapat cuma Rp1 triliun, yang kami dapat yang Rp5 triliun ke mana? Itu yang saya pikir, ini pengadilan kita cari keadilan," ucap El Idris menambahkan.

Dia pun tanpa sungkan menjelaskan di saat bersamaan PT DGI saat itu sedang kembang-kempis karena dampak Nazaruddin cs juga dirinya menjalani proses hukum 7,5 tahun. Akibat dari status tersangka Nazarudin dan petinggi perusahaan bank kemudian enggan memberikan pinjaman untuk menyelamatkan perusahaan yang sedang karam tersebut.

"Bank-bank tidak mau memberikan fasilitas. Kasihan NKE sudah tidak punya duit benar. Sebelumnya karyawan 2.600 orang, sekarang karyawan 1.200. Mungkin lebih sedikit lagi, kami mau dihukum apalagi, yang itu kami bilang, kasihan kami. Kami karyawan menanggung keluarga," ungkap El Idris.

Bak gayung bersambut, Kesaksian El Idris kemudian menjadi catatan khusus pihak JPU KPK

"Apa yang Bapak sampaikan tadi akan kami serap," kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan.

"Iya saya harap cepat kami sudah habis Rp100 miliaran," ungkap El Idris.

Sebagai informasi, PT DGI atau NKE tersebut setidaknya mendapat keuntungan Rp240,093 miliar dari delapan proyek pemerintah yang korporasi itu kerjakan.

Atas perbuatannya, PT NKE didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid