Tak terima putusan banding, Ricky Rizal ajukan kasasi kasus pembunuhan Brigadir J
Vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (Brigadir J), Ricky Rizal (Bripka RR), mengajukan kasasi pada Selasa (2/5). Pangkalnya, tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, Rabu (3/5).
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI memvonis Ricky Rizal pidana penjara selama 13 tahun. Putusan tersebut menguatkan vonis PN Jaksel.
Ketua Majelis Hakim Mulyanto mengatakan, Ricky terbukti terlibat dalam kematian Brigadir J. Karenanya, terdakwa diperintahkan tetap berada di dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," katanya saat membaca putusan, Rabu (12/4).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB
Caleg keluarga elite partai dan langgengnya politik kekerabatan
Jumat, 15 Sep 2023 16:25 WIB