sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RS di Jabar penuh, Ridwan Kamil: RS swasta tak boleh tolak pasien Covid-19

Di Jabar banyak rumah sakit yang belum memberi jatah 30% untuk pasien Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 01 Feb 2021 14:41 WIB
RS di Jabar penuh,  Ridwan Kamil: RS swasta tak boleh tolak pasien Covid-19

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta, semua rumah sakit (RS) di Jabar harus mau melayani pasien Covid-19. Sebab, tingkat keterisian tempat tidur sudah di atas 80%. 

Di Jabar banyak RS belum memberi jatah 30% untuk pasien Covid-19. Karena itu, Ridwan Kamil meminta, para walikota/bupati mengecek tingkat keterisian tempat tidur RS di masing-masing wilayahnya. 

Jika masih ada RS belum memberi jatah 30% tempat tidur untuk pasien Covid-19, maka mohon segera dinaikkan, agar tidak membuat panik. "Hari ini tingkat keterisian tempat tidur selalu penuh dan itu tidak bisa dibohongi," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/2).

Disisi lain, kata dia, masih ada RS swasta tidak berpartisipasi dalam menyediakan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Dia mendesak, para walikota/bupati menegur RS yang belum menyedikan 30% tempat tidur untuk pasien Covid-19.

Sponsored

"Masih ada RS swasta yang tidak berpartisipasi itu tolong ditegur, pak. Ini lagi perang, semua RS swasta tidak boleh menolak (pasien Covid-19). Ini lagi bela negara semuanya. Jangan bilang RS kami tidak bisa," tutur Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Tingkat keterisian tempat tidur di provinsi zona kuning Covid-19 sudah di atas 80%. Di antaranya, Yogyakarta, Jabar, Bali, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Lampung. 

Selain itu, keterisian tempat tidur di DKI Jakarta dan Banten (zona merah) juga sudah di atas 80%. "Ini menyebabkan sekian banyak pasien yang datang ke rumah sakit (RS) tidak mendapatkan tempat tidur. Ini merupakan sesuatu yang amat kita prihatin, meski provinsi-provinsi ini berada di zona kuning," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/1).

Berita Lainnya
×
tekid