sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar prokes, Satpol PP sanksi penyelenggara cosplay anime

Satpol PP beri sanksi penanggung jawab ajang cosplay anime di MOI.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 24 Jan 2022 07:35 WIB
Langgar prokes, Satpol PP sanksi penyelenggara  cosplay anime

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan pendisiplinan dalam acara ANIMETOKU yang menampilkan Cosplay Anime di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, Minggu (23/1) pagi. Satpol PP merespon laporan CRM (citizen relation management) dengan menyiagakan petugas bersama tim gugus tugas Covid-19 MOI, satgas Covid-19 Kecamatan Kelapa Gading, dan jajaran polsek Kelapa Gading.

"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stand event cosplay anime dibuat satu arah," ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (23/1) malam.

Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI atas kelalaian dalam pelaksanaan acara yang sudah berlangsung sejak Sabtu (22/1). Atas teguran tersebut, pihak penanggung jawab acara pun membatalkan acara on-stage dan anime competition, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan cosplay selama berada di area pameran dan mall.

Ia mengimbau ulang kepada para pelaku usaha dan seluruh masyarakat agar tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan. Pihak pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

Sponsored

"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," tutur Arifin.

Diketahui, pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid